
Nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKD dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Nilai Passing Grade ini nantinya tidak diakumulasikan namun nilai untuk setiap kelompok soal harus terpenuhi.
Untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60% dari nilai maksimal yakni 175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya 75 (50%) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 70. Dijelaskan juga bahwa penilaian untuk tes karakteristik pribadi (TKP) tidak ada nilai 0 (nol), tetapi kisaran skornya 1 – 5. Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan kebangsaan, kalau salah 0 (nol) kalau benar nilainya 5 (lima).
Ditambahkan, meskipun peserta memenuhi passing grade, bisa saja dia tidak lulus. Sebab dalam satu formasi hanya dibutuhkan 2 orang, tetapi yang memenuhi passing grade ada 10 orang. Tentu yang akan diterima hanya mereka yang nilainya paling tginggi. Ini bisa terjadi terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB).
| Kriteria nilai ambang batas |
nilai ambang batas
| |
1
| 60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi |
105
|
2
| 50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum |
75
|
3
| 40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan |
70
|
0 Response to "Nilai Passing Grade CPNS Dengan Sistem CAT"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.