Inilah Perbedaan PNS dengan PPPK

Info CPNS 2014 - Seperti kabar yang beredar sebelum-sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 Juni mendatang. Nantinya tes CPNS akan dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT).

Inilah Perbedaan PNS dengan PPPK

Pemerintah menyediakan 100.000 formasi yang telah disediakan dengan dua kategori. Pembagian kategori tersebut tak lain adalah 60 ribu untuk menjadi PNS dan 40 ribu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apakah perbedaan antara PNS dengan PPPK?

Sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. Diantaranya :
  1. PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
  2. Menggunakan double track. Artinya, tidak ada pengangkatan PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
  3. PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
  4. PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sementara, PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.
“Dengan begini, kita bisa mendapatkan orang yang kompeten dengan cara mengambil pegawai lewat perjanjian kerja,” kata Eko Prasojo, Wakil Menteri Pan-RB di kantornya, Jumat (2/5).

Menurut Eko, negara lain pun banyak yang menerapkan sistem seperti ini. Soal sistem pensiun, PPPK akan diarahkan ke jaminan sistem sosial.

Sayangnya, jika Indonesia mengalami krisis moneter dan anggaran untuk aparatur negara dipangkas, maka, PPPK menjadi pegawai yang dirumahkan terlebih dulu. “Sesuai dengan peraturan, jika terjadi krisis maka PPPK dulu yang akan dirumahkan,” pungkas Eko.

0 Response to "Inilah Perbedaan PNS dengan PPPK"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.