
Dikutip dari Solopos, Minggu (02/03/2014), surat tertanggal 27 Februari 2014 menerangkan tentang penegasan persyaratan dan prosedur dalam penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.
Dalam surat Kepala BKN disebutkan mengenai persyaratan Tenaga Honorer K2 agar dapat diangkat menjadi CPNS sebagai berikut:
- Diangkat oleh PPK atau pejabat Lain di bidang pemerintahan;
- Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006;
- Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
- Penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Bekerja pada instansi pemerintah;
- Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
- Syarat lain yang ditentukan dalam perundang-undangan.
- PPK mengumukan kembali kepada masyarakat melalui media website instansi, surat kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang tersedia di lingkungan masing-masing setelah menerima hasil pengumuman Tenaga Honorer K2 yang lulus seleksi dari Menteri PAN-RB;
- Apabila ada keberatan/sanggahan tentang kebenaran terhadap hasil pengumuman, PPK bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan keberatan/sanggahan tersebut, dan memastikan bahwa nama Tenaga Honorer K2 yang diusulkan penetapan Nomor Indup Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala BKN/Kantor Regional BKN sudah benar menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
- Apabila di kemudian hadi ditemukan adanya data dan atau keterangan yang tidak benar, maka PPK siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana;
- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil yang disampaikan kepada Kepala BKN/Kantor Regional itu harus disertai dengan “Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak” sebagaimana terlampir dari surat Kepala BKN itu, dengan materai Rp 6.000;
Penetapan Pengangkatan CPNS Honorer K2
Dalam surat Kepala BKN itu juga disampaikan penentuan mulai berlakunya pengangkatan Tenaga Honorer K2 menjadi CPNS, yaitu:
- apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Februari 2014, maka penetapan pengangkatannya terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2014;
- apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Maret 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 April 2014;
- apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir April 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 Mei 2014; dan
- apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Mei 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 Juni 2014.
Menurutnya, usulan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 itu, selain menyampaikan berkas secara lengkap dan benar, juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan dari masing-masing PPK.
0 Response to "Inilah Syarat-Syarat Honorer K2 Diangkat Jadi CPNS"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.